Selasa, 03 September 2019

Hak cipta

Hak cipta

 Semakin berkembangnya teknologi, maka semakin memudahkan seseorang mendapatkan informasi apapun. Oleh sebab itu, seringkali kita mendengar adanya sengketa di pengadilan mengenai pembajakan hak cipta. Tentu saja hal ini merugikan pihak yang sudah " mencipta" sebuah karya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak cipta?

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Oleh sebab itu, pembajakan merupakan pelanggaran atas hak cipta karena pembajakan telah melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
 Hak eksklusif itu sendiri merupakan hak yang semata-mata di peruntukkan bagi pemegang nya, sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan, seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemenangnya. Dalam hal ini, pengertian "mengumumkan" atau "memperbanyak" adalah kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui apapun.
Dari pengertian hak cipta, maka dapat disimpulkan bahwa hak cipta meliputi pula hak-hak untuk  membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan Terlebih dahulu.
Pengertian Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.